Tidak Boleh Dilakukan Pada Obat Tradisional
Pada postingan sebelumnya aku udah membahas tentang pengertian obat tradisional dan macam-macamnya, nah pada artikel ini aku mau membahas apa aja yang harus dilakuin pada obat tradisional yaa, chek this out..
1) Penandaan
- Jamu harus mencantumkan penandan berikut :
1)
Logo dan tulisan “JAMU”
2)
Logo berupa “ranting daun yang terletak dalam lingkaran”
3)
Logo ditempatkan bagian atas sebelah kiri
wadah/pembungkus/brosur.
4)
Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna
hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan
warna logo.
5)
Tulisan “JAMU” harus
jelas dan mudah dibaca , dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna putih
atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “JAMU”
- Obat Herbal Terstandar harus mencantumkan :
- Logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”
- Logo berupa jari-jari daun ( 3 pasang) terletak dalam lingkaran ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah /pembungkus/brosur
- Dicetak dengan warna hijau diatas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
- Fitofarmaka harus mencantumkan :
- Fitofarmaka dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras.
- Logo Jari-jari daun ( yang kemudian membentuk bintang terletak dalam lingkaran) ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah/pembungkus/brosur dicetak dengan warna hijau diatas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo, serta memenuhi kriteria :
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat dibuktikan secara berdasarkan uji klinik
- telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Larangan Obat Tradisional
- Tidak boleh mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika, bahan yang dilarang, dan hewan atau tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
- Obat tradisional dilarang dibuat dalam bentuk sediaan intravaginal, tetes mata, parental, dan supositoria (kecuali digunakan untuk wasir).
- Obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka dalam bentuk
sediaan cairan obat dalam tidak boleh mengandung etil alkohol dengan
kadar lebih dari 1% kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang
pemakaiannya dengan pengenceran.
Oke artikel diatas adalah larangan dalam obat tradisional,
Sekian postingan dari aku, byee
Komentar
Posting Komentar