Di dalam Permenkes RI No.246/Menkes/Per/V/1990 dijelaskan beberapa istilah yang berkaitan dengan obat tradisional sebagai berikut : Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan - bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Industri Obat Tradisional (IOT) adalah industri yang memproduksi obat tradisional dengan total aset di atas Rp.600.000.000,- ( Enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan. Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) adalah industri obat tradisional dengan total aset tidak lebih dari Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan. Usaha Jamu Racikan adalah suatu usaha peracikan, pencampuran dan atau p...
Komentar
Posting Komentar