Istilah yang Berkaitan dengan Obat Tradisional

Di dalam  Permenkes RI No.246/Menkes/Per/V/1990 dijelaskan beberapa istilah yang berkaitan dengan obat tradisional sebagai berikut :

  •      Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan - bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
  •     Industri Obat Tradisional (IOT) adalah industri yang memproduksi obat tradisional dengan total aset di atas Rp.600.000.000,- ( Enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
  •        Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) adalah industri obat tradisional dengan total aset tidak lebih dari Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan    bangunan.
  •         Usaha Jamu Racikan adalah suatu usaha peracikan, pencampuran dan atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan atau merk dagang.
  •      Usaha Jamu Gendong adalah usaha peracikan, pencampuran, pengolahan dan pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan, pilis, tapel, tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan.
  •      Memproduksi adalah membuat, mencampur, mengolah, mengubah bentuk, mengisi, membungkus dan atau memberi penandaan obat tradisional untuk diedarkan.
  •     Mengedarkan adalah menyajikan, menyerahkan, memiliki atau menguasai persediaan di tempat penjualan dalam Industri Obat Tradisional atau di tempat lain, termasuk dikendaraan dengan tujuan untuk dijual kecuali jika persediaan di tempat tersebut patut diduga untuk dipergunakan sendiri.
  •        Obat Tradisional Lisensi adalah obat tradisional asing yang diproduksi oleh suatu Industri Obat Tradisional atas persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan dengan memakai merk dan nama dagang perusahaan tersebut.
  •     Penandaan adalah tulisan atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket dan brosur yang disertakan pada obat radisional yang memberikan informsi tentang obat tradisional tersebut.
  •        Sediaan Galenik adalah hasil ekrtaksi bahan atau campuran bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
  •         Bahan Tambahan adalah zat yang tidak berkhasiat sebagai obat yang ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan mutu, termasuk mengawetkan, memberi warna, menyedapkan rasa dan bau serta memantapkan  warna, rasa, bau ataupun konsistensi.

Produksi dan Distribusi 

   Untuk mendirikan Usaha Industri Obat Tradisional diperlukan izin dari Menteri Kesehatan ( sekarang Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia disingkat Badan POM).  Sedangkan untuk mendirikan Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong tidak diperlukan izin. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Usaha Industri Kecil Obat Tradisional sebagai berikut :



Jenis Persyaratan
Usaha Industri Obat Tradisional
Usaha Industri Kecil
Obat Tradisional



A.Lokasi
Didirikan ditem -pat yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan

Didirikan ditempat yang
bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan

B . Bentuk Perusahaan
Dilakukan oleh badan hukum PT atau Koperasi
Dilakukan oleh perorangan,  badan hukum PT atau Koperasi.


Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

C.Penanggung Jawab Teknis
Apoteker warga negara Indonesia
Boleh bukan Apoteker
jika hanya memproduksi Obat Tradisional rajang-an , pilis, tapel dan parem


Jenis Persyaratan
Usaha Industri Obat Tradisional
Usaha Industri Kecil
Obat Tradisional



D. Pedoman Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
Wajib mengikuti CPOTB dan pe-menuhan persya -ratan telah meng-ikuti CPOTB dinyatakan oleh petugas yang ber-wenang melalui pemeriksaan se-tempat dan pem-berian Sertifikat CPOTB.
Wajib mengikuti CPOTB dan pemenuhan persya-ratan telah mengikuti CPOTB dinyatakan oleh petugas yang berwenang melalui pemeriksaan se-tempat dan pemberian Sertifikat CPOTB.

          Untuk mendapatkan izin usaha industri obat tradisional dan industri kecil OT harus melalui 2 (dua) tahap yaitu :
1.        Izin Prinsip, berlaku selama 3 (tiga) tahun
2.        Izin Usaha industri OT, berlaku selamanya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simplisia Radix

Simplisia