Tidak Boleh Dilakukan Pada Obat Tradisional

Pada postingan sebelumnya aku udah membahas tentang pengertian obat tradisional dan macam-macamnya, nah pada artikel ini aku mau membahas apa aja yang harus dilakuin pada obat tradisional yaa, chek this out..

1) Penandaan
- Jamu  harus mencantumkan penandan berikut :
1)      Logo dan tulisan “JAMU”
2)      Logo berupa “ranting daun yang terletak dalam lingkaran”
3)      Logo ditempatkan bagian atas sebelah kiri wadah/pembungkus/brosur.
4)      Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan warna logo.
5)      Tulisan “JAMU”  harus jelas dan mudah dibaca , dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “JAMU” 
- Obat Herbal Terstandar harus mencantumkan :
  1. Logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”
  2. Logo berupa jari-jari daun ( 3 pasang) terletak dalam lingkaran ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah /pembungkus/brosur 
  3. Dicetak dengan warna hijau diatas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
 - Fitofarmaka harus mencantumkan :
  1. Fitofarmaka dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras.
  2. Logo Jari-jari daun ( yang kemudian membentuk bintang terletak dalam lingkaran) ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah/pembungkus/brosur dicetak dengan warna hijau diatas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo, serta memenuhi kriteria :
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara berdasarkan uji klinik
  • telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

2) Larangan Obat Tradisional

  1. Tidak boleh mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika, bahan yang dilarang, dan hewan atau tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  2. Obat tradisional dilarang dibuat dalam bentuk sediaan intravaginal, tetes mata, parental, dan supositoria (kecuali digunakan untuk wasir).
  3. Obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka dalam bentuk sediaan cairan obat dalam tidak boleh mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 1% kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran.


    Oke artikel diatas adalah larangan dalam obat tradisional,
    Sekian postingan dari aku, byee

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simplisia Radix

Simplisia